banner 728x250

Satlantas Polres Sanggau Sosialisasikan Penertiban Kendaraan “ODOL”

SANGGAU seputarkapuas.id
Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau mulai mensosialisasikan larangan truk dan kendaraan lainya yang over dimensi dan over loading atau “ODOL”, Hal itu disampaikan Kapolres Sanggau Melalui Kasat Lantas Polres Sanggau iptu Angga Pribadi Amsrianto Nainggolan di mapolres sanggau belum lama ini.

Perwira polisi dengan dua balok dipundak ini menyebut pihaknya akn mensosialisasikan larangan kendaraan ODOL ini hingga ke seluruh wilayah kabupaten Sanggau, termasuk disetiap kecamatan sekabupaten sanggau.

“Untuk saat ini kita memberikan sosialisasi diwilayah Kota Sanggau, Kita mensosialisasikan secara langsung kepada pengendara atau kendaraan yang lewat pada saat petugas atau anggota Satlantas sedang melaksanakan patroli misalnya ploting point atau Sedang melaksanakan penjagaan arus lalu lintas. apabila ada anggota yang melihat akan segera disosialisasikan ke pengendaranya,”katanya, Minggu 13 Februari 2022.

Penerapannya, kata Kasat, dilakukan secara bertahap, Karena kalau langsung menindak tanpa sosialisasi tentunya akan ada polemik yang timbul.

“Dimana fungsi Dikyasa terkait dengan lalulintas nantinya tidak berjalan, Makanya kita sampai saat ini lakukan sosialisasi dan imbauan,”tururnya.

Untuk langkah berikutnya, Pihaknya akan memberikan teguran, Setalah teguran baru kami melaksanakan penertiban apabila teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan.

Terkait dengan sangsi tegas Kasat, Karena ODOL ini terkait dengan potensi kecelakaan. Dengan truk yang over loading, muatan berlebih atau dimensinya sudah dirubah. Terutama tanpa surat-surat dan ketentuan yang diperlukan tentunya berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

Kemudian, Melanggar pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24.000.000. Kemudian melanggar pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, Daya angkut, dan dimensi kendaraan. Denda maksimal Rp 500.000.

Untuk itulah, Kasat mengimbau kepada pengendara truk atau para pemilik truk tersebut supaya mematuhi aturan yang sudah ada. Untuk truk yang over dimensi dan over loading dikembalikan sesuai dengan ketentuan.

“Sehingga paling tidak, bisa menurunkan angka kecelakaan diwilayah Kabupaten Sanggau,”pungkasnya.

Laporan : Adi Noyan