SANGGAU seputarkapuas.id
Tim Satresnarkoba Polres Sanggau terpaksa mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AES karena diduga memiliki sekaligus menyimpan barang haram berjenis sabu-sabu yang disimpan pelaku dilumbung padi miliknya diwilayah Kecamatan Balai.
Berbekal informasi akurat dari warga, penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap pelaku berjalan tanpa ada perlawanan dari pelaku, sehingga pelaku dengan mudah mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari penangkapan disertai penggeledahan terhadap pelaku, Tim Kami menemukan tiga paket bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah tas, satu unit timbangan digital, pipet sabu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindakan pelaku,” Kata Kapolres Sanggau Melalui Kasatresnarkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring dalam keterangan resminya Pada Jumat Pagi 25 Februari 2022.
AKP Donny menyebut, dari keterangan pelaku dirinya masih memiliki sejumlah barang bukti lain berupa sabu yang disimpan dilumbung padi atau gudang padi miliknya dan langsung digeledah petugas.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 Tahun,” Pungkas Donny.
Laporan : Adi Noyan