SANGGAU seputarkapuas.id
Empat warga kota sanggau yang sempat diamankan Satreskoba Polres Sanggau disebuah tempat hiburan malam dikawasan wisata pancur aji dan dilimpahkan ke BNNK Sanggau akhirnya dinyatakan terindikasi mengkonsumsi barang haram Narkotika jenis Ekstasi berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan asessmen petugas BNNK Sanggau pada 16 Maret 2022 lalu.
Berdasarkan Hasil Assessment petugas assesor BNNK Sanggau dan ketentuan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Keempat warga sanggau tersebut masing-masing berinisial SM, AS, FA Dan JH diputuskan untuk melakukan rehabilitasi rawat jalan diklinik sehat BNNK Sanggau.
Kepala BNNK Sanggau Melalui Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Aryandi menyampaikan Untuk keempat warga sanggau yang dilimpahkan Satreskoba Polres Sanggau beberapa waktu lalu terindikasi narkoba dengan mengkonsumsi pil golongan I alias ekstasi.
“Memang benar ada empat orang yang dilimpahkan Satreskoba Polres Sanggau kepada kita, dan hasil tes keempatnya terindikasi zat adiktif berupa pil ekstasi,” Kata Hery Aryandi kepada sejumlah wartawan di BNNK Sanggau.
Dijelaskan Hery, Keempat warga sanggau tersebut pertama kali diantarkan Satresnarkoba Polres Sanggau pada 16 Maret lalu dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine serta assesmen petugas BNNK keempatnya diwajibkan untuk melaksanakan rehabilitasi rawat jalan.
“Sebenarnya rawat jalan ini seperti wajib lapor, dan apabila dalam wajib lapor tersebut ditemukan para pihak ini ternyata menggunakan lagi, maka rawat jalannya kita mulai hitung ulang dari awal sampai mereka benar-benar bersih,” Jelas Hery.
“Jadi dalam perkara ini, sama saja dengan lain. Tidak ada yang istimewa, cuma tidak terekspos. Jadi para pihak yang mau mendengar kejelasan silahkan datang ke BNN, jangan dari luar,” Pungkas Hery.
Laporan: Adi Noyan