banner 728x250
Berita  

Jual Air Olahan Dengan Harga Rugi, PDAM Tirta Pancur Aji Segera Lakukan Penyesuaian Tarif

SANGGAU seputarkapuas.id
Perumda Tirta Pancur Aji berencana melakukan penyesuaian tarif air bersih sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2020 dan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1.972/Ekon/2021.

Penyesuaian tarif ini dimaksudkan untuk memaksimalkan kesehatan keuangan perumda Tirta Pancur Aji yang sampai saat ini masih menjual air olahan dengan harga rugi yakni Rp 1.600 per kubik.

“Penyesuaian tarif ini untuk memenuhi full cost recovery atau operasional perusahaan sesuai perintah Permendagri dan SK Gubernur. Selama ini, kami mensubsidi sendiri sehingga setiap kubik (air) yang kami keluarkan mengalami kerugian,” ujar Direktur Perumda Pancur Aji, Andriyus Wijaya dalam sosialisasi penyesuaian tarif baru, Kamis (24/3/2022).

Andriyus menyampaikan, dengan penyesuaian tarif tersebut diupayakan pelayanan kepada masyarakat lebih baik. Selama ini, kata Andriyus, pihaknya menerima berbagai keluhan pelanggan, seperti tidak mengalir dan kotor.

“Keluhan-keluhan masyarakat seperti ini yang ingin kami perbaiki dengan peningkatan kualitas air. Soal air tidak mengalir, dari kami mengalir terus, hanya bergantian. Misal di daerah A hari ini, daerah B besoknya. Kenapa air ke tempat B, misalnya lambat mengalirnya, karena jaringan pipa itu berangin, sehingga menghambat aliran air ke rumah pelanggan,” papar Andriyus.

Ia menyampaikan, Perumda Tirta Pancur Aji sudah sepuluh tahun tidak melakukan penyesuaian tarif. Ditegaskan, penyesuaian tarif ini pula untuk memeratakan pelayanan dan distribusi air bersih ke masyarakat.

“Kami akan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang ada di Liku untuk masyarakat Bunut dan sekitarnya yang belum mendapat layanan kami. Sementara ini, jumlah pelanggan kami sebanyak 13.551 dan rencana penyesuaian itu, salah satunya pelanggan rumah tangga tipe B dari semula Rp1.600 menjadi Rp5.650 perkubik,” pungkasnya.

Laporan : Adi Noyan