Sekadau, seputarkapuas.id – Wakil bupati Sekadau Subandrio memimpin langsung rapat kordinasi (rakor) pemantapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat wakil bupati, Jumat (01/04/2022)
Dalam paparannya wakil bupati mengatakan, bahwa saat ini ada 19 desa yang akan mengelar Pilkades, meskipun hanya 19 desa namun kita tidak boleh anggap enteng, karena semakin sedikit desa yang mengelar Pilkades semakin besar peluang Konflik.
Misalnya sambung Wabup, salah desa mengelar Pilkades sedangkan desa tetangganya Pilkades, bahaya yang pertama tentu jika ada kerabat calon yang berada di desa sebelah, potensi kerawanan pertama adalah mobilisasi massa, kemudian kerawanan yang kedua adalah jika terjadi gesekan maka akan muncul provokatif untuk membakar emosi kerabat calon kades dari desa tetangga.
“Potensi seperti ini sangat mungkin terjadi,” kata Suban sapaan akrabnya.
Maka dari itu perlu pengawasan serta antisipasi super ketat ketika perhitungan suara berlangsung, karena dari situlah akan muncul pertikaian dan perselisihan dimulai, yang bisa mengarahkan kepada guru- hara.
“Makanya deteksi akar masalah secara dini,jika terjadi lakukan tindakan yang tepat dan cepat,”ingat wabup.
Sementara itu, Sabas kepala Dinas Pemerintah desa (Pemdes) dalam paparannya mengatasi, bahwa tahapan Pilkades sudah kita siapkan, mulai masa pendaftaran sampai perhitungan suara semuanya sudah siap, kini tingal memantapkan kepanitiaan saja, baik panitia tingkat kabupaten mau panitia tingkat kecamatan dan panitia tingkat desa.
Bahkan, kita sudah terbitkan Peraturan Kepala Dinas Pemdes, yang mana dalam Perpemdes tersebut tentu sudah merangkum semua tahapan serta persyaratan sebagai Bacalon kades.
“Kita masih butuh masukan dan saran dari semua pihak dalam rakor ini,”pintanya.
Sementara itu dalam sarannya perwakilan dari DPRD Kabupaten Sekadau Jefray Raja Tugam mengatakan, bahwa yang perlu dibatasi adalah tengang waktu bagi pengugat, karena tidak mungkin gugatan itu bisa berulang-ulang jika waktunya tidak ditentukan.
“Tidak mungkin calon yang menggugat bisa berulang-ulang, jika waktunya tidak dibatasi,” saran Jefray.
Masih ada lagi, persyaratannya yang harus diteliti secara seksama, yakni terkait ijazah Bakal Calon. Andaikan ada yang mengunakan ijazah paket harus diteliti mulai dari ijazah yang pertama, misalnya SD, SMP, jika yang digunakan ijazah paket C.
“Soal persyaratan ijazah perlu diteliti secara baik,agar panitia seleksi tidak kecolongan meloloskan calon yang menggunakan ijazah palsu,”ingatnya.
Hadir pada rakor tersebut, wakil bupati Sekadau Subandrio, Koramil 1204 Sekadau hilir, perwakilan dari Polres Sekadau, kadis Pemdes beserta staf, kepala bagian Pemerintah Sumarno.
Laporan: Suryadi