banner 728x250
Berita  

8 PKS Di Sekadau, Tanda Tangani MoU Tata Niaga TBS, Dan Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pontianak, seputarkapuas.id – Dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) kabupaten Sekadau mengelar rapat koordinasi tata niaga tandan buah segar kelapa sawit dan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan yang berlangsung di aula lantai III hotel Ibis jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (13/4/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh wakil bupati Sekadau Subandrio.

Dalam sambutannya wabup Subandrio
mengatakan, kegiatan ini selaras dengan program ungulan kabupaten Sekadau yaitu Infrastruktur, Pertanian , Perikanan, dan Perkebunan untuk Kesejahteraan masyarakat (IP3K).

“Dalam membangun kelapa sawit berkelanjutan banyak tantangan yang di hadapi, salah satunya adalah tata niaga TBS. Sebab fakta dilapangan tata niaga TBS saat ini cenderung berlaku seperti pasar bebas, sehingga untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan perlingdungan terhadap PKS pemerintah mengalami kesulitan,” kata Wabup Sekadau.

“Kondisi ini menimbulkan persaingan tidak sehat antar PKS, serta hilangnya fungsi kelembagaan petani dan mengakibatkan maraknya pencurian TBS,” tambah wabup dalam keterangannya.

“Oleh karena itu, rakor ini diharapkan dapat mempertegas komitmen dari semua stakeholder termasuk non-governmental organization (NGO) untuk menegakan regulasi yang berlaku dalam pelaksaan tata niaga TBS,” sambungnya.

Subandrio berharap dengan kegiatan ini dapat dijadikan tobggak awal penertiban tata niaga TBS di kabupaten Sekadau, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Wabup juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh mitra stategis atas dukungannya menuju pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di di kabupaten Sekadau.

“Dalam rangka pembangunan kelapa sawit berkelanjutan, pemkab Sekadau telah melaksanakan kegiatan pendukung antara lain seperti ; pendataan Review dan evakuasi IUP, pendataan dan penertiban surat tanda daftar budidaya (STDB), Pemeliharaah Infrastruktur, Pelaksanaan sertifikasi ISPO untuk Perusahaan, ISPO untuk pekebun, dan Sertufikasi RSPO pertama bagi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat,” papar Subandrio.

Dirjen pemasaran hasil perkebunan kementrian Pertanian, Dedi Junaidi mengatakan dasar pembentukan RAD di tingkat kabupaten adalah impres no 6 tahun 2019 tentang Rencana Akasi Nasional (RAN) pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.

“Untuk tingak kabupaten ini, perupakan RAD pertama mudah – mudahan bisa di ikuti oleh kabupaten lainnya,” ujar Dedi Junaidi.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Perkebunan Provinsi Kalbar, Muhammad Munsin menyampaikan, Tata niaga sawit berkelanjutan tentu harus ramah lingkungan, maupun kesejahteraan.

“Tata niaga sawit berkelanjutan tentu harus ramah lingkungan, maupun kesejahteraan. Dengan kondisi tata niaga yang ada sekarang cenderung ke arah pasar bebas, ini merupakan ancaman bagi sawit keberlanjutan,” kata Munsin.

Untuk itu Munsin berharap dengan komitmen bersama tidak ada lagi PKS yang membeli TBS yang bukan merupakan petani mitranya.

Muhammad Munsin mencontohkan saat ini HCV/NKT bukan lagi menjadi ancaman bagi pelaku usaha perkebunan melainkan menjadi model sesuai Pergub nomor 6 tahun 2018.

Kegiatan ini di ikuti 18 Perusahaan perkebunan dan 8 PKS se-kabupaten Sekadau, SPOS Kehati, Serikat Petani Kelapa Sawit, APKS KK, Solidaridat, SIAR, dan Fortasbi serta sejumlah perwakilan petani swadaya. (tim)