SANGGAU seputarkapuas.id
Dalam rangka hari raya idul fitri 1443 hijriah tahun 2022, Rumah Tahanan Negara Klas II B Sanggau memberikan remisi khusus hari raya untuk 136 orang narapidana. Hal itu disampaikan Kepala Rutan Klas II B Sanggau Acip Rasidi Melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Riza Kurniati di rutan sanggau pada Selasa 2 Mei 2022.
“Tahun ini, Rutan Sanggau memberikan remisi khusus hari raya idul fitri untuk 136 narapidana,” Kata Riza Kurniati usai membacakan remisi khusus dihadapan para napi rutan sanggau.
Riza menjelaskan, secara rinci dari 136 orang yang mendapatkan remisi tersebut masing-masing untuk pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari 32 orang, 1 bulan sebanyak 102 orang dan pengurangan 1 Bulan 15 hari sebanyak 2 orang.
“Untuk kriteria yang mendapatkan remisi, pasti Narapidana yang sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik serta Napi yang memenuhi persyaratan,” Pungkas Riza.
Laporan : Adi Noyan