banner 728x250
Berita  

Tersangka Pembunuhan Asisten PT. CNIS di Kecamatan Mukok Masuki Tahap II

SANGGAU seputarkapuas.id
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Monita mengatakan, perkara pencurian dan pembunuhan asisten kebun PT. CNIS dengan tersangka berinisial D telah memasuki tahap II.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan pada Selasa tanggal 26 Juli 2022 di Kejaksaan Negeri Sanggau,” kata Monita kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi via aplikasi WhatsApps, Rabu (27/7).

Dijelaskan Monita, setelah tahap II ini otomatis penahanan terhadap tersangka sudah berada di Kejaksaan Negeri Sanggau dalam 20 hari kedepan. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan segera disidangkan untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Sanggau.
“Selaku Jaksa Penuntut Umumnya pak Agus Supriyanto. Secepatnya akan kita sidangkan,,” ungkap Monita. Tersangka, lanjut dia, didakwa dengan pasal 339, pasal 338, pasal 365 dan pasal 363

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula dari pencurian sawit yang terjadi.pada tanggal 6 Mei 2022 di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Satu tersangka nekad menghabisi nyawa asisten Kebun PT. CNIS setelah aksinya ketahuan mencuri sawit milik perusahaan swasta tersebut.

Dari kasus tersebut, Polisi menetapkan enam orang tersangka. Diantaranya, tersangka kasus pembunuhan berinisial D dan tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM.