Sekadau, seputarkapuas.id – Menindaklanjuti gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkaded) Sekonau dari tim calon nomor dua, terkait dugaan pelanggaran saat pilkades di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Bayur desa Sekonau kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau tanggal 29 Juli 2022 lalu, kini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sekonau menggelar sidang pembahasan gugatan sengketa pilkades desa Sekonau, di ruang sekretariat Panitia pemilihan kepala desa Sekonau, Senin (1/8/2022).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua BPD, Dali dan dihadiri oleh kepala desa Sekonau, Yosef, enam anggota BPD, Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau beserta anggota, Ketua KKPS 03 Bayur beserta anggota, saksi dari calon 02, Harjo Yustinus, saksi dari calon 01, Babinkamtibmas kecamatan Sekadau Hulu serta undangan lainnya.
Diawali dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh ketua BPD kepada saksi calon nomor 02, ketua KPPS dan ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa terkait apa yang menjadi gugatan atau tuntutan tim calon nomor 02.
Setelah pertanyaan selesai ditanyakan kepada saksi calon nomor 02, ketua KPPS dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sekonau, ketua BPD menyekor sementara sidang selama 15 menit.
Setelah melakukan jeda 15 menit, Ketua BPD dan anggota masuk ke ruang sidang dan membacakan hasil putusan.
Adapun keputusan BPD terkait gugatan ini yang tertulis di berita acara adalah sebagai berikut:
Pada Hari ini senin Tanggal Satu Agustus tahun dua ribu dua puluh dua telah dilaksanakan sud
gugatan senketa pilkades Desa Sekonau oleh BADAN PERMUSAWARATAN DESA SEKONAU hasil
keputusan BPD mengacu pada hasil peleno tangal dua puluh tuju
tahun dua ribu dua puluh dua
Saksi dari Calon nomot urut 02 atas nama Harjo Yustinus di TPS 03 Bayur tidak menerima hasil keputusan dari BPD dan hasi peleno PPS.
Maka dengan ini dimohon dengan hormat kepada panitia kecamatan untuk segera menindak lanjuti.
Berita acara ditandatangani oleh ketua BPD Sekonau dan 6 anggota BPD.
Karena tidak puas dengan keputusan dari BPD, tim dari calon 02 naik banding dan akan melanjutkan perkara ini ke kecamatan.
“Kami tidak menerima keputusan dari BPD, maka perkara sengketa pilkades ini kami naikan ke tingkat kecamatan,” kata Harjo saksi dari calon nomor 02.
Laporan: Suryadi