SANGGAU seputarkapuas.id
Sebanyak 178 orang narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-77 RI. Penyerahan remisi umum bagi narapidana di Rutan Kelas II B Sanggau dipimpin langsung Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot di Rutan Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Rabu 17 Agustus 2022.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi terutama yang langsung bebas, harus kembali ke jalan yang benar. Artinya mentaati aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Terutama dalam kehidupan bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat, karena selama berada di Rutan ini juga dibina secara komperhensif. Baik dari sisi mental spritualnya, dan keterampilannya, sehingga nanti begitu mereka keluar dari Rutan ini bisa mampu untuk beradaptasi lagi di tengah-tengah kehidupan masyarakat,”katanya, Rabu 17 Agustus 2022.
“Dan ikut serta membangun daerah ini, apapun profesinya, apapun yang mereka buat yang positif, itu adalah kontribusi keterlibatan mereka untuk membangun daerah ini, terutama membangun keluarganya,”tambahnya.
Selain itu juga, lanjut Ontot, mereka bisa merajut kembali hubungan keluarga mereka.
Terlebih ada juga yang cukup lama menjalani masa hukuman di Rutan Sanggau dan akhirnya bisa bebas setelah mendapatkan remisi.
“Kita berharap mereka kembali ke jalan yang benar, dan hiduplah dengan tatanan kehidupan dalam kehidupan bermasyarakat. yang bukan haknya jangan diambil, tapi harus berkerja-bekerja, dan Tuhan akan memberikan rejeki kepadanya,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi mengatakan bahwa dari 178 narapidana yang mendapatkan remisi, 11 orang diantaranya langsung bebas. Begitu mendapatkan remisi yang bersangkutan langsung bebas. Dengan rincian remisi satu bulan 45 orang, dua bulan 36 orang, tiga bulan 69 orang, empat bulan 24 orang, dan lima bulan 4 orang.
“Yang langsung bebas itu pidana pokoknya. Dari 11 orang ini, ada lima orang setelah mendapatkan remisi memang langsung bebas, tapi masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider. Jadi yang langsung keluar hari ini sebanyak 6 orang,”katanya.
Acip menegaskan, persyaratan untuk mendapatkan remisi minimal berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku atau UU yang berlaku minimal 6 bulan.
Acip juga mengakui, saat ini Rutan Sanggau mengalami over kapasitas 100 persen lebih. Acip berpesan kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP), mengingat sekarang kunjungan tatap muka WBP sudah dibuka, jika ada kesempatan atau waktu kiranya dapat mengunjungi mereka.
“Untuk minimal menghibur mereka atau juga melepas rindu kepada mereka. Dan jadwal kunjungan WBP sudah ditempel didepan kantor, jadi silahkan bagi keluarga yang berkunjung,”ujarnya.
Acip menegaskan, pemberian remisi ini gratis atau tidak dipungut biaya. Jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa ada pungutan petugas atau oknum, maka bisa dilaporkan dengan pihaknya.
“Itu akan kami tindak tegas. Jadi tidak ada alasan mendapatkan remisi membayar atau memberi imbalan kepada petugas kami,”ujarnya.
Kepada narapidana yang belum mendapatkan remisi, Acip berpesan agar bersabar dan tetap mengikuti program yang telah ditentukan dan peraturan yang harus dilaksanakan yaitu berkelakuan baik selama menjalankan pidana. “Insyaallah kami akan usulkan sesuai dengan hak yang harus dia dapati,”pungkasnya.
Laporan: Adi Noyan