Sekadau, seputarkapuas.id – Bupati Sekadau, Aron melantik 7 Pj Kades hasil pemekaran desa di kabupaten Sekadau tahun 2022.
Pelantikan 7 penjabat kepala desa berlangsung di aula lantai II kantor bupati Sekadau, Kamis (29/9/2022).
Pemekaran 7 desa di kabupaten Sekadau telah ditetapkan dengan Perda nomor 1 tahun 2022 untuk desa Sempulau Indah kecamatan Sekadau Hilir, perda nomor 2 tahun 2022 untuk desa Tigur Jaya, Perda nomor 3 untuk desa Beringkai Jaya, Perda nomor 4 untuk desa Semerawai kecamatan Nanga Taman, perda nomor 5 untuk desa Engkulun Hulu, Perda nomor 6 untuk desa Sepantak kecamatan Belitang Hilir dan Perda nomor 7 tahun 2022 untuk desa Melanjan Raya kecamatan Belitang Hilir.
Penjabat kades di tunjuk dari Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemkab Sekadau.
Bupati mengatakan, penjabat kepala desa harus mampu menjalankan roda pemerintahan di desa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Pj kades juga harus mampu memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat dengan baik, serta membentuk Badan Musyawarah Desa (BPD),” kata Aron.
“ADD yang diberikan, harus dimanfaatkan secara maksimal dengan sebaik- sebaiknya sesuai dengan hasil musyawarah desa,” tambah Aron.
Tujuh desa ini menurut Aron, merupakan hasil perjuangan yang sangat panjang.
“Tujuh desa hari ini merupakan hasil perjuangan yang sangat panjang sebab, dari 7 desa pemekaran yang kita ajukan semuanya terpenuhi,” pungkas Aron.
Kepada para Pj kades supaya segera melakukan pemindahan administrasi penduduk agar pada pemilihan kepala desa ke depan semua data kependudukan sudah terdata dengan baik. Sebab pemilihan kepala desa akan dilakukan setelah pemilu serentak tahun 2024.
Pelantikan PJ kades di hadiri unsur pimpinan OPD, anggota DPRD Sekadau Ari Kurniawan Wira S.Kom, dan para kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau serta sejumlah.
Usai memberikan sambutannya, kegiatan pelantikan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara pelantikan oleh bupati Sekadau. (Tim)
Laporan: Suryadi