SANGGAU seputarkapuas.id
Komitmen Polres Sanggau dalam pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukan dengan dilakukannya penangkapan Dua Set Mesing Sedot Emas (PETI) Berikut penambangnya di Dusun Mangkudua, Desa Inggis, Kecamatan, Mukok Kabupaten Sanggau pada (17/1/2023).
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari Polsek Mukok yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Desa Inggis,Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya Atas Laporan Tersebut, Kapolsek Mukok beserta personil Polsek Mukok telah mengamankan terhadap 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas tanpa ijin di Dusun Mangku Dua, Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang mana pada saat diamankan 2 (dua) orang pelaku tersebut berinisial MD (36) dan UN (52) sedang melakukan aktifitas PETI.
“Dalam kegiatan tersebut, Kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) set mesin PS 100 merk mitsubisi, 1 (satu) unit mesin pompa air merk NS-50 warna merah, 1 (satu) unit pom warna hijau penghisap pasir, 2 (dua) buah karet panbel, 2 (dua) buah karpet warna hitam, 1 (satu) potongan pipa paralon, 1 (satu) potongan pipa spiral dan 1 (satu) potongan drum warna biru,” terangnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Mukok untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mukok Iptu Mulyadi Jaya mengungkapkan kedua pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI No 4 tahun 2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara.
Rilis: Humas Polres Sanggau