SANGGAU seputarkapuas.id
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan tersangka inisial BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengeloalaan APBDes Malenggang tahun 2020-2022. Hal itu Disampaikan oleh Kejari Sanggau Dalam keterangan resminya pada Kamis (2/3/2023).
Juru bicara Kejari Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan, BS Sebagai bendahara Desa tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening Desa di bank, melainkan tersangka jadikan dana stay di brangkas bendahara desa. Sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang.
Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000, (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi Dua alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan saudara “BS” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun 2020 sampai dengan 2022 Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Kepada tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Saudara Munawar Rahim, SH., MH. Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022.
Keterangan Resmi Kejaksaan Negeri Sanggau