banner 728x250
Berita  

Tujuh Ketua SPBUN PTPN XIII Unit Grup Kalimantan Barat Dilantik

SANGGAU seputarkapuas.id
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) Yulius Jahin, Melantik dan Mengesahan Pengurus SPBUN Unit Group Kalimantan Barat di Wisma Jambu Mawar Parindu, Kabupaten Sanggau, Kamis (9/3/2023).

Didampingi Fery Binsar Situmorang selaku Bendahara Umum, Tengku Rizky Rahadian selaku sekretaris umum, Pelantikan dan pengesahan tersebut berlangsung khidmat dan sukses.
Pelantikan dan Pengesahan tersebut juga dihadiri GM PTPN XIII Kalimantan Barat, Manager Kebun Kembayan, Manager PKS Kembayan, Manager Kebun Parindu, Manager PKS Parindu, dan Manager Kebun Sungai Dekan.

Adapun ketujuh Ketua SPBUN yang dilantik tersebut adalah unit Kebun Rimba Belian, Sumadi, Kebun Sungai Dekan, Kristianto Edison, Kebun Kembayan, Silvanus Dubit, Kebun Gunung Emas, Petrus Ikang, PKS Kembayan, Asem, Kebun Parindu, Sebastianus Husada, dan Kantor Direksi, Willi Brodus Suhendra.

Dalam Sambutannya, Ketua Umum SPBUN PTPN XIII, mengatakan serikat pekerja merupakan mitra strategis perusahaan. Pihaknya siap bersinergi dengan manajemen untuk mencapai sasaran strategis perusahaan.

“Kehadiran SPBUN merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan hubungan industrial sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan iklim kerja yang kondusif,” katanya.

Jahin menambahkan, perlu bagi perusahaan atau bisnis untuk menciptakan sinergi dengan serikat pekerja. Dengan kerja sama yang baik antara keduanya akan menghadirkan lingkungan kerja terbaik yang mendukung peningkatan kualitas di segala bidang. Dirinya juga berharap kerja sama yang baik dan profesional dengan para pengurus SPBUN Unit Group Kalimantan Barat.

GM Wilayah Kalimantan Barat, Sutrisno menyatakan karyawan merupakan aset terbesar perusahaan yang harus dikembangkan. Pihaknya menghormati dan mengakomodasi dengan baik kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat dalam menjalin hubungan industrial melalui serikat pekerja yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Hadirnya SPBUN adalah bentuk komunikasi secara profesional sebagai sarana penghubung antar pekerja dan perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” ujarnya.

Rilis PTPN XIII