SEKADAU, SEPUTARKAPUAS.ID – Polres Sekadau menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Target Operasi (OT) Operasi Pekat 2023, di aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (6/4/2023).
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Sekadau, Kompol Khoerruddin Sekadau memaparkan hasil pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2023 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.
”Kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana perjudian sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, miras 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan 3 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3 orang berikut barang bukti 3,65 gram, total tersangka berjumlah 14 orang” ucap Wakapolres.
“Satu orang tersangka kasus narkoba dibawah umur dengan status ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak ditahan. Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan dan penelitian kemasyarakatan (litmas) didampingi Bapas Sintang serta orangtuanya, sedangkan dari kasus perjudian, 1 diantaranya adalah Oknum ASN yang bekerja di Kantor Kecamatan Sekadau Hulu” tambahnya.
Untuk kasus premanisme, prostitusi dan petasan pelaku tidak ditahan dan kepadanya di buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Untuk kasus premanisme, prostitusi dan petasan pelakunya tidak ditahan. Mereka kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” ungkap Wakapolres Sekadau kepada awak media.
Selama pelaksanaan operasi Pekat Kapuas 2023 tersebut, Polres Sekadau juga berhasil mengungkap 18 kasus di luar target operasi.
Wakapolres Sekadau menyatakan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H.
“Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman khusus di bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1444H,” tutup Wakapolres.
Laporan: Suryadi