SANGGAU seputarkapuas.id
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudianto, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau, Adi Rahmanto, menyampaikan alasan tidak ditahannya dua tersangka perkara korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dikecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yang tengah dilakukan penanganan perkaranya oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.
Kejaksaan berdalih, selama proses penanganan perkara kedua tersangka yang diduga melakukan tindakan melawan hukum (Korupsi) dalam perkara peremahaan sawit rakyat (PSR) kooperatif.
“Teman-teman penyidik masih menilai para tersangka ini masih kooperatif, makanya sampai hari ini terhadap keduanya belum dilakukan penahanan,” Kata Adi Rahmanto diruang kerjanya Kamis 24/8/2023.
Dirinya menambahkan kooperatifnya kedua tersangka perkara korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) menjadi alasan kuat tidak dilakukannya penahanan terhadap keduanya.
Laporan: Suhardi