SANGGAU seputarkapuas.id
Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terhadap penggunaan kenalpot racing atau brong, Sat Lantas Polres Sanggau melaksanakan patroli blue light dan melakukan penindakan secara tegas kepada pelaku pelanggaran lalulintas terutama yang menggunakan kenalpot brong di Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kegiatan ini kita lakukan berdasarkan banyaknya laporan atau keluhan dari masyarakat dengan adanya kendaraan yang menggunakan kenalpot brong.
“Giat ini Kita laksanakan pada Sabtu 7 Oktober 2023 malam,”kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Risqi Ardian Eka Kurniawan.
Sekitar 60 pengendara yang terjaring dalam patroli blue light tersebut. Dan diberikan sanksi tilang. Oleh karenanya, AKP Risqi mengimbau kepada orangtua agar selalu mengingatkan anak-anaknya agar tidak mengendarai kendaraan apabila tidak memiliki SIM.
“Selanjutnya jangan pernah memberikan kesempatan bagi anak-anaknya untuk melakukan pergantian kenalpot standard menjadi knalpot brong,”imbuhnya.
Peran serta orangtua lanjutnya, sangat penting karena hampir rata-rata berdasarkan data dan temuan di lapangan bahwa pelanggar lalulintas dengan kenalpot brong didominasi oleh remaja dan masih pelajar baik tingkat SMP dan SMA.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan lalulintas baik dari safety riding dan safety driving.
Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,”pungkasnya.