SANGGAU, Tindakan tegas terpaksa diambil oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau untuk menertibkan papan reklame berukuran besar yang dibangun melanggar peraturan Bupati Sanggau Nomor 74 tahun 2017 . Hal itu ditunjukkan Bapenda dengan menyegel papan reklame di pagar salah satu sekolah dasar dalam kota Sanggau.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Penagihan Dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah kabupaten Sanggau, Konstantinus, diruang kerjanya belum lama ini.
“Belum lama ini kami (Bapenda,Red) Menyegel satu papan reklame yang dibangun dilingkungan pendidikan, “Kata Konstantinus.
Ia menjelaskan sejumlah alasan disegelnya papan reklame tersebut diantaranya melanggar butir-butir peraturan bupati sanggau nomor 17 tahun 2017 yang salah satu bunyinya dilarang membangun papan reklame digedung dan atau halaman pendidikan.
“Mulai saat ini, untuk keamanan bersama dengan alasan apapun, kami tidak akan mengizinkan pembangunan papan reklame atau Billboard dilokasi dimaksud,”Tegas Konstantinus.
Dengan dilakukannya penyegelan salah satu Billboard atau papan reklame yang melanggar aturan pemerintah ini diharapkan Kedepan, pemasangan tiang Billboard atau papan reklame lainnya bisa lebih tertib dan tertata.
Laporan: Suhardi