banner 728x250
Berita  

Sesuai Aturan Pertamina,  SPBU Beduai Layani Pembelian Dengan Rekom Kades

SANGGAU seputarkapuas.id
Untuk pemerataan konsumsi bahan bakar minyak jenis pertalite hingga ke Dusun-Dusun, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.785.14 Didusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau melayani masyarakat yang membeli dengan Non Kendaraan atas usul dari kepala desa setempat.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat menikmati bahan bakar jenis pertalite hingga kepelosok tanah air.

Hal itu mengacu pada peraturan Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Pertalite Dan Solar).

“Kami secara konsisten berpegang pada aturan yang ada dalam menyalurkan minyak disini (SPBU Beduai/Red), bila kelengkapan suratnya lengkap (Rekomendasi Kades Setempat), Ya harus kami layani, tetapi sesuai ketentuan yang ada,” Kata Hariyanto Simatupang Manager SPBU 64.785.14 Beduai.

Hariyanto menjelaskan, sebagai informasi SPBU Beduai saat ini melayani penyaluran untuk lima desa di kecamatan beduai dengan jumlah total 30 Surat rekomendasi se kecamatan Beduai.

“Sampai hari ini, kita belum pernah ya, melayani pembelian Non kendaraan yang tidak mengantongi rekomendasi, bila ada terlihat oleh masyarakat mengisi Non kendaraan, itu pasti yang sudah mengantongi rekomendasi kades setempat dan pasti warga sekitar SPBU,” Pungkas Hariyanto. S