banner 728x250
Berita  

DAD Kabupaten Murung Raya Sambangi DAD Kabupaten Sanggau, Ini Agendanya

SANGGAU seputarkapuas.id
Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengunjungi DAD Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat dirumah Betang Raya Dori’ Mpulor Rabu 23/5. Setelah sebelumnya bertandang ke Kabupaten Landak, Rombongan DAD Kabupaten Murung Raya mengunjungi Kabupaten Sanggau untuk melakukan kaji tiru hukum adat diwilayah Kabupaten Sanggau.

Dipimpin Ketua Umumnya Dr.Perdie M.Yosef beserta pengurus DAD Murung Raya, Rombongan juga didampingi Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan membawa serta para Damang (Temenggung/Dalam Istilah Adat Sanggau) untuk melakukan diskusi bersama pengurus DAD Kabupaten Sanggau.

Disambut pengurus DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus, Yuvenalis Krismono, Mas Kartini, Marsianus Sugiono, Kubin serta didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, rombongan disambut dengan penuh suasana kekeluargaan dan kehangatan sesama Dayak.

Dalam sambutan, masing-masing pihak pertama-tama memperkenalkan diri berikut amanah yang diemban dalan struktur kepengurusan Dewan Adat Dayak dan rombongan yang dibawa.

“Saya Perdie, sebagai ketua Umum DAD Murung Raya, maksud dan tujuan kami datang ke DAD Kabupaten Sanggau adalah dalam rangka kaji tiru tentang kedamangan atau ketemenggungan dan harapan saya pengurus DAD yang ada di Sanggau berkenaan menyampaikan hukum-hukum adat dayak yang berlaku di sini,”Katanya.

Pria yang juga Bupati Kabupaten Murung Raya Dua Periode itu menjelaskan alasan
DAD Murung Raya datang kesanggau untuk melakukan studi terkait penerapan hukum adat mengingat hukum adat dayak di Murung Raya ini sudah cukup lama tidak dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan jaman.

“Hukum adat ditempat kami sudah tujuh puluh lima tahun belum update, belum direvisi, nah jadi jaman now, kekinian inilah perlu disesuaikan dengan tidak mengurangi esensi daripada hukum adat dayak itu sendiri.”Papar Perdie.

Dipihak DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus menyampaikan terkait hukum adat diwilayah hukum adat Sanggau hakim adat yang tertingginya dipegang oleh seorang Temenggung dan dibawah temenggung ada yang disebut kepala adat, yang disetiap sub suku sebutannya berbeda-beda.

“Untuk hukum adat, kami serahkan penuh kepada hakim adat, dari tingkat ketua adat sampai pada temenggung, kecuali temenggung ini tidak mampu memutuskan, sehingga naik ke DAD Kecamatan sehingga DAD Kecamatan memanggil temenggung yang tidak bisa memutuskan dan ini jarang sekali terjadi, Jelas Urbanus.

Laporan: Suhardi/Adi Noyan