SANGGAU seputarkapuas.id
Seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi UMKM Kabupaten Sanggau berinisial GL dipakaikan rompi tahanan oleh penyidik kejaksaan negeri sanggau pada Senin Malam 5 Agustus 2024. Pengenaan rompi tahanan tersebut dilakukan lantaran pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara Rp 4,47 Milyar.
“Pada hari ini, penyidik kejaksaan negeri sanggau telah menetapkan seorang ASN di salah satu dinas pemerintah daerah kabupaten Sanggau dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran retribusi TERA ulang sekabupaten sanggau dengan kerugian negara sebesar Rp 4,47 Milyar,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto Senin Malam (5/8/2024).
Adi menjelaskan, tersangka GL sejak tahun 2020 menggunakan rekening pribadinya untuk menampung retribusi TERA ulang milik disperindagkop UKM Sanggau dan bahkan tersangka menerima secara tunai pembayaran retribusi tera yang dikerjakan petugas Vendor TERA diwilayah kabupaten Sanggau.
“Sejak 2020, tersangka GL menggunakan rekening pribadinya untuk menampung uang retribusinya dengan rincian 2020 Rp 843.504.000, 2021 Rp 771.990.000, 2022 Rp 1.744.654.500 sedangkan tahun 2023 Rp 771.999.000 sehingga bila di total mencapai Rp 4,47 Milyar,”Jelas Adi Rahmanto.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka GL dijerat dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara berikut denda Rp 1 Milyar.
Laporan : Suhardi/Adi Noyan