SANGGAU seputarkapuas.id
Beredar dimedia sosial dan grub-grub WhatApp adanya warga negara asing (WNA) yang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri dari tempat Detensi Imigrasi Sanggau dengan sampul surat bertuliskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia. Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Sanggau yang diterbitkan tanggal 2 September 2024.
Informasi tersebut dibenarkan dengan adanya keterangan Kepala Kantor Imigrasi Sanggau melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, kantor Imigrasi kelas II Kabupaten Sanggau
Iyan Bramulia Sagala kepada sejumlah media disanggau sepanjang hari ini.
Dalam berita tersebut pejabat Imigasi tersebut menerangkan bahwa ada seorang WNA asal Myanmar berinisial SM melarikan diri dari ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau pada Senin dini hari (02/09/2024).
Menurut Sagala, SM melarikan diri lanjut Sagala memanfaatkan kelengahan petugas jaga dimana waktu perkiraan deteni tersebut melarikan diri sekitar pukul 03.26 WIB.
Dilanjutkan Sagala Hingga saat ini Tim Inteldakim masih berupaya melakukan pencarian deteni serta telah
berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, TNI serta anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau untuk mendapatkan bantuan
pencarian deteni yang melarikan diri tersebut.
Laporan Redaksi