SANGGAU seputarkapuas.id,
Pemkab Sanggau melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau menggelar vaksinasi Covid-19 dosis kedua di depan Kantor Bupati Sanggau, Kalbar, Senin 15 Februari 2021. Vaksin dosis kedua ini diikuti 12 orang yang terdiri dari pejabat esensial dan para tokoh.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting menyampaikan pemberian vaksin dosis kedua diikuti 12 orang yang terdiri dari pejabat esensial dan para tokoh.
“Hari ini yang divaksin tahap kedua sama dengan jumlah pertama yaitu 12 orang. Semua datang, terdiri dari pejabat esensial, tokoh agama, tokoh masyarakat, forkopimda. Ditambah pejabat esensial yang tertunda pada saat vaksinasi tahap pertama, sekitar 8 orang. Pak Bupati masih ditunda. Dan di kecamatan mulai besok,”katanya, Senin 15 Februari 2021.
Dalam kesempatan ini juga, Ginting mengatakan bahwa sebanyak 85 persen tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sanggau sudah menerima vaksin Covid -19 tahap pertama.
“Vaksinasi tahap pertama total 85 persen dari target sudah divaksin. Target kita 1.900 tenaga kesehatan, itu dari segi sasaran. Kalau dari segi jumlah vaksin yang terpakai sudah 93,5 persen,”jelasnya.
Artinya, kata Ginting, Pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Sanggau tahap pertama belum 100 persen. “Memang ada beberapa tenaga kesehatan yang ditunda dan ada juga yang tidak bisa divaksin,”tegasnya.
Terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), pihaknya
mencatat terjadi pada 9 orang dari total 85 persen tenaga kesehatan yang menerima vaksin.
“Dari 23 fasilitas kesehatan yang melaksanakan vaksinasi, ada KIPI ringan. Artinya tidak perlu tindakan medis lebih lanjut, misalnya gatal, pegal, lemah, pusing sebentar, mengantuk. Tapi tidak mengganggu aktivitas, Total 9 orang,”tuturnya.
Ginting menambahkan, ada perubahan pedoman vaksinasi yang diperluas cakupannya. Pertama, Sudah bisa untuk orang yang usianya 60 tahun ke atas asalkan sehat.
Kedua, sudah bisa untuk hipertensi di atas 170 asal terkontrol. Begitu juga diabetes mellitus, penyakit komorbid yang terkontrol sudah bisa divaksin.
Ketentuan tersebut setelah BPOM menyetujui penggunaannya dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: KH.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covdi-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Laporan : Adi Noyan