PONTIANAK seputarkapuas.id
Seorang pemuda paruh baya berinisial KR 48 Tahun terpaksa diamankan Satreskrim Polresta Pontianak karna kedapatan menyimpan 34,8 Kilogram sisik Trenggiling pada Minggu 8/10/2023.
Keterangan ini disampai Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri
p Prasetyo pada Selasa kemarin 10/10/2023.
“Atas dasar laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan, dan benar didalam rumah yang bersangkutan, kami temui sisik trenggiling dalam karung sebanyak 30 Kg dan 4,8 Kg didalam sebuah tas ransel warna hitam,”Kata Kompol Tri Prasetyo.
Tri Prasetyo menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan sisik trenggiling tersebut secara bertahap dari seseorang di Kecamatan Ambawang dan Kecamatan Kuala Mandor dengan harga beli Rp 800.000 perkilogram.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat sisik ini dengan cara membeli dari seseorang dengan harga Rp 800.000 perkilogramnya, rencanannya sisik ini juga akan dijual tersangka kepada seseorang di Kabupaten Kapuas Hulu,”Terang Tri.
Ia menambahkan, tersangka dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 100.000.000.
“Kami himbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari tindakan melawan hukum, salah satunya dengan menyimpan maupun memperdagangkan hewan yang dilindungi undang-undang salah satunya Trenggiling,” Pungkas Mantan Kasat Reskrim Polres Sanggau ini singkat.
Laporan: Suhardi